YMYK SMAN1 BENDAHARA

Kamis, 28 Mei 2015

FUNGSI KELUARGA

Berikut 10 peranan penting keluarga bagi masyarakat dan bagi Negara.
1. Fungsi Produksi
Keluarga berfungsi sebagi media reproduksi sehinga akan mucul keturunan keturunan baru.
2. Fungsi ekonomi
Kesatuan ekonomi mandiri,anggota keluarga mendapatkan dan membelanjakan harta untuk memenuhi keperluan
3. Fungsi perlindungan
Keluarga harus senantiasa melindungi anggotanya dari ancaman fisik,ekonomis dan psiko sosial. Masalah salah satu anggota merupakan masalah bersama seluruh anggota keluarga.
4. Fungsi rekreatif
Keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya. Kejenuhan dapat dihilangkan ketika sedang berkumpul atau bergurau dengan anggota keluarganya.
5. Fungsi afektif
Keluarga memberikan kasih sayang, pengertian dan tolomg menolong diantara anggota keluarganya, baik antara orang tu terhadap anak-anaknya maupun sebaliknya.
6. Fungsi edukatif
Keluarga memberikan pendidikan kepada anggotanya, terutama kepada anak-anak agar anak-anak tumbuh menjadi anak yang mempunyai budi pekerti luhur. Sehingga keluarga merupakan tempat pendidikan yang paling utama.
7. Fungsi agama
Hal ini merupakan fungsi yang mendorong keluarga agar dapat menjadi wahana pembinaan kehidupan beragama yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.
8. Fungsi sosial budaya
Diharapkan para keluarga dapat menjadi wahana pembinaan dan persemaian nilai-nilai yang luhur dari budaya tersebut, sehingga nilai luhur yang selama ini sudah menjadi panutan dalam kehidupan berbangsa tetap dapat dipertahankan dan dipelihara.
9. Fungsi cinta kasih
Mengapa cinta kasih? Tentu karena cinta kasih memiliki makna untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana cinta dan kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," jelasnya.
10 Fungsi pendidikan
Bukan hanya berhubungan dengan kecerdasan, melainkan juga termasuk pendidikan emosional dan juga pendidikan spiritualnya.
MOHON DIBACA > PENTING
Diposting oleh Unknown di 20.46 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

FREE SEX








Pengertian seks bebas dan bahayanya seks bebas
Pengertian pergaulan bebas
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku
menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud
adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang
ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita
dengar baik di lingkungan maupun dari media massa.
Apa Itu Seks Bebas
Seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan
diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau
dalam dunia prostitusi.
Seks bebas bukan hanya dilakukan oleh kaum
remaja bahkan yang telah berumah tangga pun
sering melakukannya dengan orang yang bukan
pasangannya. Biasanya dilakukan dengan alasan
mencari variasi seks ataupun sensasi seks untuk
mengatasi kejenuhan.
Seks bebas sangat tidak layak dilakukan mengingat
resiko yang sangat besar. Pada remaja biasanya
akan mengalami kehamilan diluar nikah yang
memicu terjadinya aborsi. Ingat aborsi itu
sangatlah berbahaya dan beresiko kemandulan
bahkan kematian. Selain itu tentu saja para pelaku
seks bebas sangat beresiko terinfeksi virus HIV
yang menyebabkan AIDS, ataupun penyakit menular
seksual lainnya.
Pada orang yang telah menikah, seks bebas
dilakukan karena mereka mungkin hanya sekedar
having fun. Biasanya mereka melakukan
perselingkuhan denga orang lain yang bukan
pasangan resminya, bahkan ada juga pasangan
suami istri yang mencari orang ketiga sebagai
variasi seks mereka. Ada juga yang bertukar
pasangan. Semua kelakuan diatas dapat
dikategorikan seks bebas dan para pelakunya
sangat berisiko terinfeksi virus HIV.
Dampak Seks Bebas
Untuk perempuan dibawah usia 17 tahun yang
pernah melakukan hubungan seks bebas akan
beresiko tinggi terkena kanker serviks.
Beresiko tertular penyakit kelamin dan HIV-AIDS
yang bisa menyebabkan kemandulan bahkan
kematian.
Terjadinya KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan)
hingga tindakan aborsi yang dapat menyebabkan
gangguan kesuburan, kanker rahim, cacat
permanen bahkan berujung pada kematian.
Dampak Psikologis yang seringkali terlupakan ketika
melakukan free sex adalah akan selalu muncul rasa
bersalah, marah, sedih, menyesal, malu, kesepian,
tidak punya bantuan, binggung, stress, benci pada
diri sendiri, benci pada orang yang terlibat, takut
tidak jelas, insomnia (sulit tidur), kehilangan
percaya diri, gangguan makan, kehilangan
konsentrasi, depresi, berduka, tidak bisa
memaafkan diri sendiri, takut akan hukuman Tuhan,
mimpi buruk, merasa hampa, halusinasi, sulit
mempertahankan hubungan.
Seks bebas atau pergaulan bebas
sudah meraja lela di kalangan remaja. Jika kalian
mau tau apa saja sih dapak seks bebas? Pasti
jawabannya banyak sekali.
Seks bebas bisa merusak masadepan kalian semua.
Maka dari itu hindarilah seks bebas dan pergaulan
bebas jika kalian tidak mau terkena seks bebas
atau free seks.
Cara Menghindari Seks Bebas
Bagaimana cara untuk menghindari dari pergaulan
bebas ini meskipun dengan alasan kata “bukti
sayang atau cinta” dan lain-lain? Sebenarnya
semua dikembalikan pada individu kita masing-
masing. Mencegahnya merupakan suatu hal yang
harus bersifat kooperatif dari berbagai aspek
seperti remaja itu sendiri – pihak orangtua –
sekolah dan lingkungan masyarakat. Semua aspek
tadi mesti diimbangi oleh norma agama dan sosial.
Jika seseorang telah di bekali ilmu secara agama
dan medis mengenai dampak free seks tadi, semua
keputusan ditangannya sendiri.
Diposting oleh Unknown di 20.44 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

USIA PERKAWINAN

Menurut UUP No. 1 Tahun 1974, syarat-syarat materil darimperkawinan itu adalah : 1. Harus ada kehendak / kemauan bebas daricalon suami iastri (Pasal 6 ayat (1). Artinya adalah bahwa perkawinan harus didasarkan atas kehendak calon, dan bukan semata-mata kehendakorang lain(orang tua ,dsb.). dengan ini diharapkan bahwa tidak terjadi perkawinan yang dipaksakan. Perkawinan yang dipaksakan dapat menimbulkan kekurangharmonisan hubungan suami istri.dalam ketentuan ini juga diharapkan bahwa kedua calon suami isteri menyadari akibat-akibat yang timbul dari perkawinan dan sedapat mungkin mempersiapkan diri untuk itu 2. Harus ada izin dari orang tua/ wali bagi calon suami isteri yang berumur kurang dari 21 tahun (pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Izin dimaksudkan supaya orang tuaatau wali ikut mengetahui dan mempertimbangkan keputusan melangsungkan perkawinan yang dipilih calon mempelai. Dalam hal ini orang tua atau wali mempunyai kesempatan untuk mengkoreksi kembali keseriusan calon untuk melangsungkan perkawinan. Izin dari orang tua/wali juga dapat menghindari hal-hal lain yang munkin timbul diliar pengetahuan calon mempelai 3. Calon suami sekurang-kurangnya telah berumur genap 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur genap 19 tahun ( pasal 7 ayat (1). Syarat umur ini berkaitan dengan kematangan fisik dan psikologis (emosi) dariclon suami isteri. Dengan batas umur yang seperti ini diharapkan calon mempelai sudah memiliki kematangan fisik yang dituntut dalam sebuah perkawinan. Perkawinan diharapkan melahirkan generasi baru yang sehat secara fisik.kesehatan pisik antara lain dipengaruhi oleh kematangan bibit, sedangkan kematangan bibit diperoleh dari umur atau usia. Calon mempelai juga harus mempunyai kematangan emosional sehingga dapat menyadari akibat-akibat dari perkawinan itu. 4. Antara calon suami isteri tidak terkena larangan kawin karena hubungan darah,semenda, susunan dan agama serta peraturan lain (Pasal 8). Hubungan darah ditandai dengan adanya satu garis keturunan dari nenek moyang yang sama. Orang-orang yang berhubungan darah dilarang melangsungkan perkawinan. Hubungan susunan didasarkan pada susu ( air susu ibu, asi)yang sama yang menjadi sumber hidup mereka. Karena susu (asi)memberi kehidupan, makaorang-orang yang sesusunan sama dengan mempunyai hubungan yang sama seperti hubungan darah, sehingga dilarang melangsungkan perkawinan. Demikian juga dilarang melangsungkan perkawinan antara mereka yang menurut hukum agama atau peraturan lain tidak diperbolehkan. 5. Salah satu pihak atau keduanya tidak sedang terikat perkawinan (Pasal 9).perkawinan yang dimaksud haruslah berlangsungantara orang-orang yang bebas dari ikatan perkawinan. Dengan demikian, perkawinan terjadi antara seorang laki-laki ( lajang,atau duda) dengan seorang wanita ( gadis,atau janda) ketentuan ini dikecialikan bagiseorang suami yang akan beristeri lebih dari Satu 6. Antara kedua calon suami isteri bukan perkawinan ketiga kalinya (Pasal10). Maksudnya adlaah bahwa calon suami isteri hendaknya bukanlah pasangan yang telah dua kali bercerai. Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa perkawinan tidak untuk main-main, mencoba-coba, tetapi hubungan yang sakral. Oleh karena itu dibutuhkan pertimbangan yang matang dalam menempuh perceraian. 7. Bagi calon isteri harus melewati masa tunggu ( pasal 11). Masa tunggu ini ditujukan kepada calon isteri yang telah pernah kawin, lalu bercerai atau ditinggal mati suaminya. Tujuan dari syarat ini adalah supaya tidak terjadi kakacauan darah (percampuran darah) pada rahim isteri karena perkawinan sebelumnya. Dengan kata lain supaya dapat kawin lagi seorang calon isteri harus benar-benar bersih rahimnya Dengan syarat-syarat yang disebutkan diatas, UUP ini ingin menegaskan bahwa perkawinan merupakan suatu hubungan yang direncanakan terlebih dahulu dengan baik, didasari akibat-akibatnya sehingga tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 UUPdapat tercapai
Diposting oleh Unknown di 20.43 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Kamis, 14 Mei 2015

https://docs.google.com/presentation/d/1pjtBTP8adn_-vJm3GHvSNfqmSvaDuFhtLYiyGg4avN4/edit?usp=sharing
Diposting oleh Unknown di 08.09 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (6)
    • ▼  Mei (4)
      • FUNGSI KELUARGA
      • FREE SEX
      • USIA PERKAWINAN
      • https://docs.google.com/presentation/d/1pjtBTP8adn...
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.