YMYK SMAN1 BENDAHARA

Kamis, 28 Mei 2015

FUNGSI KELUARGA

Berikut 10 peranan penting keluarga bagi masyarakat dan bagi Negara.
1. Fungsi Produksi
Keluarga berfungsi sebagi media reproduksi sehinga akan mucul keturunan keturunan baru.
2. Fungsi ekonomi
Kesatuan ekonomi mandiri,anggota keluarga mendapatkan dan membelanjakan harta untuk memenuhi keperluan
3. Fungsi perlindungan
Keluarga harus senantiasa melindungi anggotanya dari ancaman fisik,ekonomis dan psiko sosial. Masalah salah satu anggota merupakan masalah bersama seluruh anggota keluarga.
4. Fungsi rekreatif
Keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya. Kejenuhan dapat dihilangkan ketika sedang berkumpul atau bergurau dengan anggota keluarganya.
5. Fungsi afektif
Keluarga memberikan kasih sayang, pengertian dan tolomg menolong diantara anggota keluarganya, baik antara orang tu terhadap anak-anaknya maupun sebaliknya.
6. Fungsi edukatif
Keluarga memberikan pendidikan kepada anggotanya, terutama kepada anak-anak agar anak-anak tumbuh menjadi anak yang mempunyai budi pekerti luhur. Sehingga keluarga merupakan tempat pendidikan yang paling utama.
7. Fungsi agama
Hal ini merupakan fungsi yang mendorong keluarga agar dapat menjadi wahana pembinaan kehidupan beragama yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.
8. Fungsi sosial budaya
Diharapkan para keluarga dapat menjadi wahana pembinaan dan persemaian nilai-nilai yang luhur dari budaya tersebut, sehingga nilai luhur yang selama ini sudah menjadi panutan dalam kehidupan berbangsa tetap dapat dipertahankan dan dipelihara.
9. Fungsi cinta kasih
Mengapa cinta kasih? Tentu karena cinta kasih memiliki makna untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana cinta dan kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," jelasnya.
10 Fungsi pendidikan
Bukan hanya berhubungan dengan kecerdasan, melainkan juga termasuk pendidikan emosional dan juga pendidikan spiritualnya.
MOHON DIBACA > PENTING
Diposting oleh Unknown di 20.46 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

FREE SEX








Pengertian seks bebas dan bahayanya seks bebas
Pengertian pergaulan bebas
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku
menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud
adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang
ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita
dengar baik di lingkungan maupun dari media massa.
Apa Itu Seks Bebas
Seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan
diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau
dalam dunia prostitusi.
Seks bebas bukan hanya dilakukan oleh kaum
remaja bahkan yang telah berumah tangga pun
sering melakukannya dengan orang yang bukan
pasangannya. Biasanya dilakukan dengan alasan
mencari variasi seks ataupun sensasi seks untuk
mengatasi kejenuhan.
Seks bebas sangat tidak layak dilakukan mengingat
resiko yang sangat besar. Pada remaja biasanya
akan mengalami kehamilan diluar nikah yang
memicu terjadinya aborsi. Ingat aborsi itu
sangatlah berbahaya dan beresiko kemandulan
bahkan kematian. Selain itu tentu saja para pelaku
seks bebas sangat beresiko terinfeksi virus HIV
yang menyebabkan AIDS, ataupun penyakit menular
seksual lainnya.
Pada orang yang telah menikah, seks bebas
dilakukan karena mereka mungkin hanya sekedar
having fun. Biasanya mereka melakukan
perselingkuhan denga orang lain yang bukan
pasangan resminya, bahkan ada juga pasangan
suami istri yang mencari orang ketiga sebagai
variasi seks mereka. Ada juga yang bertukar
pasangan. Semua kelakuan diatas dapat
dikategorikan seks bebas dan para pelakunya
sangat berisiko terinfeksi virus HIV.
Dampak Seks Bebas
Untuk perempuan dibawah usia 17 tahun yang
pernah melakukan hubungan seks bebas akan
beresiko tinggi terkena kanker serviks.
Beresiko tertular penyakit kelamin dan HIV-AIDS
yang bisa menyebabkan kemandulan bahkan
kematian.
Terjadinya KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan)
hingga tindakan aborsi yang dapat menyebabkan
gangguan kesuburan, kanker rahim, cacat
permanen bahkan berujung pada kematian.
Dampak Psikologis yang seringkali terlupakan ketika
melakukan free sex adalah akan selalu muncul rasa
bersalah, marah, sedih, menyesal, malu, kesepian,
tidak punya bantuan, binggung, stress, benci pada
diri sendiri, benci pada orang yang terlibat, takut
tidak jelas, insomnia (sulit tidur), kehilangan
percaya diri, gangguan makan, kehilangan
konsentrasi, depresi, berduka, tidak bisa
memaafkan diri sendiri, takut akan hukuman Tuhan,
mimpi buruk, merasa hampa, halusinasi, sulit
mempertahankan hubungan.
Seks bebas atau pergaulan bebas
sudah meraja lela di kalangan remaja. Jika kalian
mau tau apa saja sih dapak seks bebas? Pasti
jawabannya banyak sekali.
Seks bebas bisa merusak masadepan kalian semua.
Maka dari itu hindarilah seks bebas dan pergaulan
bebas jika kalian tidak mau terkena seks bebas
atau free seks.
Cara Menghindari Seks Bebas
Bagaimana cara untuk menghindari dari pergaulan
bebas ini meskipun dengan alasan kata “bukti
sayang atau cinta” dan lain-lain? Sebenarnya
semua dikembalikan pada individu kita masing-
masing. Mencegahnya merupakan suatu hal yang
harus bersifat kooperatif dari berbagai aspek
seperti remaja itu sendiri – pihak orangtua –
sekolah dan lingkungan masyarakat. Semua aspek
tadi mesti diimbangi oleh norma agama dan sosial.
Jika seseorang telah di bekali ilmu secara agama
dan medis mengenai dampak free seks tadi, semua
keputusan ditangannya sendiri.
Diposting oleh Unknown di 20.44 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

USIA PERKAWINAN

Menurut UUP No. 1 Tahun 1974, syarat-syarat materil darimperkawinan itu adalah : 1. Harus ada kehendak / kemauan bebas daricalon suami iastri (Pasal 6 ayat (1). Artinya adalah bahwa perkawinan harus didasarkan atas kehendak calon, dan bukan semata-mata kehendakorang lain(orang tua ,dsb.). dengan ini diharapkan bahwa tidak terjadi perkawinan yang dipaksakan. Perkawinan yang dipaksakan dapat menimbulkan kekurangharmonisan hubungan suami istri.dalam ketentuan ini juga diharapkan bahwa kedua calon suami isteri menyadari akibat-akibat yang timbul dari perkawinan dan sedapat mungkin mempersiapkan diri untuk itu 2. Harus ada izin dari orang tua/ wali bagi calon suami isteri yang berumur kurang dari 21 tahun (pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Izin dimaksudkan supaya orang tuaatau wali ikut mengetahui dan mempertimbangkan keputusan melangsungkan perkawinan yang dipilih calon mempelai. Dalam hal ini orang tua atau wali mempunyai kesempatan untuk mengkoreksi kembali keseriusan calon untuk melangsungkan perkawinan. Izin dari orang tua/wali juga dapat menghindari hal-hal lain yang munkin timbul diliar pengetahuan calon mempelai 3. Calon suami sekurang-kurangnya telah berumur genap 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur genap 19 tahun ( pasal 7 ayat (1). Syarat umur ini berkaitan dengan kematangan fisik dan psikologis (emosi) dariclon suami isteri. Dengan batas umur yang seperti ini diharapkan calon mempelai sudah memiliki kematangan fisik yang dituntut dalam sebuah perkawinan. Perkawinan diharapkan melahirkan generasi baru yang sehat secara fisik.kesehatan pisik antara lain dipengaruhi oleh kematangan bibit, sedangkan kematangan bibit diperoleh dari umur atau usia. Calon mempelai juga harus mempunyai kematangan emosional sehingga dapat menyadari akibat-akibat dari perkawinan itu. 4. Antara calon suami isteri tidak terkena larangan kawin karena hubungan darah,semenda, susunan dan agama serta peraturan lain (Pasal 8). Hubungan darah ditandai dengan adanya satu garis keturunan dari nenek moyang yang sama. Orang-orang yang berhubungan darah dilarang melangsungkan perkawinan. Hubungan susunan didasarkan pada susu ( air susu ibu, asi)yang sama yang menjadi sumber hidup mereka. Karena susu (asi)memberi kehidupan, makaorang-orang yang sesusunan sama dengan mempunyai hubungan yang sama seperti hubungan darah, sehingga dilarang melangsungkan perkawinan. Demikian juga dilarang melangsungkan perkawinan antara mereka yang menurut hukum agama atau peraturan lain tidak diperbolehkan. 5. Salah satu pihak atau keduanya tidak sedang terikat perkawinan (Pasal 9).perkawinan yang dimaksud haruslah berlangsungantara orang-orang yang bebas dari ikatan perkawinan. Dengan demikian, perkawinan terjadi antara seorang laki-laki ( lajang,atau duda) dengan seorang wanita ( gadis,atau janda) ketentuan ini dikecialikan bagiseorang suami yang akan beristeri lebih dari Satu 6. Antara kedua calon suami isteri bukan perkawinan ketiga kalinya (Pasal10). Maksudnya adlaah bahwa calon suami isteri hendaknya bukanlah pasangan yang telah dua kali bercerai. Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa perkawinan tidak untuk main-main, mencoba-coba, tetapi hubungan yang sakral. Oleh karena itu dibutuhkan pertimbangan yang matang dalam menempuh perceraian. 7. Bagi calon isteri harus melewati masa tunggu ( pasal 11). Masa tunggu ini ditujukan kepada calon isteri yang telah pernah kawin, lalu bercerai atau ditinggal mati suaminya. Tujuan dari syarat ini adalah supaya tidak terjadi kakacauan darah (percampuran darah) pada rahim isteri karena perkawinan sebelumnya. Dengan kata lain supaya dapat kawin lagi seorang calon isteri harus benar-benar bersih rahimnya Dengan syarat-syarat yang disebutkan diatas, UUP ini ingin menegaskan bahwa perkawinan merupakan suatu hubungan yang direncanakan terlebih dahulu dengan baik, didasari akibat-akibatnya sehingga tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 UUPdapat tercapai
Diposting oleh Unknown di 20.43 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Kamis, 14 Mei 2015

https://docs.google.com/presentation/d/1pjtBTP8adn_-vJm3GHvSNfqmSvaDuFhtLYiyGg4avN4/edit?usp=sharing
Diposting oleh Unknown di 08.09 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Minggu, 29 Maret 2015

Diposting oleh Unknown di 22.21 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Jumat, 20 Februari 2015

SOSIALISASI NARKOBA MENURUT KESEHATAN



PENDAHULUAN

Gangguan jiwa secara garis besar terbagi dalam 2 (dua)
bagian :
1. Gangguan Psikotik, yaitu gangguan jiwa yang disertai dengan gejala-gejala :
                - Adanya waham
                - Bicara kacau
                - Halusinasi
2. Gangguan Nonpsikotik (Neurotik)
                - Gangguan tidur
                - Anxietas (gangguan cemas)
               - Gangguan stress
                - Depresi
                - Gangguan prilaku
Para pengguna napza baik itu yang sudah terjadi
penyalahgunaan bahkan sampai ketergantungan akan
mengalami gangguan jiwa yang diawali oleh gangguan tipe
nonpsikotik sampai gangguan psikotik karena napza
mempengaruhi susunan saraf pusat manusia terutama
otak.     
                Para pengguna napza yang telah mengalami gangguan psikotik dirawat di Rumah sakit Jiwa.
Para pengguna napza yang telah mengalami ketergantungan yang nonpsikotik dirawat di tempat Rehabilitasi narkoba.
Setelah pasien ini mengalami pengobatan dan kesembuhan diupayakan proses rehabilitasi ketempat asalnya (keluarga dan masyarakat  asalnya), dimana dukungan keluarga dan masyarakat ini sangat diperlukan untuk kesembuhan pasien agar tidak mengulanginya lagi.
NAPZA( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya)
—     adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik.
—     Narkotika : Menurut UU R.I. No. 22/1997 tentang Narkotika: adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
—     Golongan I
—     Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
—     Tidak untuk terapi
—     Ketergantungan kuat
—     Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja
—     Golongan II
—     Pilihan Terakhir untuk terapi
—     Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I
—     Contoh : Morfin, Petidin.
—     Golongan III
—     Sering untuk therapy
—     Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein
—     Psikotropika : menurut  UU.RI. No.5/1997
  Psikotropika : adalah  zat  atau obat,  baik  alamiah         
   maupun  sintetis  bukan narkotika, yang  berkhasiat 
   psikoaktif  melalui  pengaruh selektif pada susunan 
   saraf  pusat  yang  menyebabkan  perubahan khas 
   pada  aktivitas  mental  dan  perilaku.  Psikotropika   
   dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
—     Golongan I
—     Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
—     Tidak untuk Terapi
—     Ketergantungan kuat
—     Contoh : Ecstasy, MDMA, LSD.
—      Golongan II
—     Bisa Untuk therapi, tetapi pilihan terakhir
—     Ketergantungan tinggi tetapi kurang dari gol I
—     Contoh : Amfetamin, metil fenidat (Ritalin), metakualon.
Golongan III
—     Sering untuk terapi
—     Ketergantungan sedang
—     Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam.
Golongan IV
—     Untuk terapi
—     Ketergantungan ringan
—     Contoh : Diazepam, klobazam, bromazepam.
—     Zat Adiktif lainnya: bahan atau zat yang
—     Mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia diluar narkotika
—     dan psikotropika diantaranya :
—     1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
                b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
                c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca,Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Nikotin
                Pemakaian tembakau atau nikotin masih kontroversi didalam masyarakat, dimana sebagian menganggap bagian dari napza dan sebagian lagi tidak, karena dianggap tidak merusak susunan saraf pusat.
                Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen.
                Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ) dan LSD.
                Di Aceh, ganja termasuk napza yang sering disalahgunakan, selain karena tumbuhnya subur juga kandungan kanabisnya yang sangat tinggi. Hampir diatas 50% pasien di Rumah sakit jiwa Aceh punya riwayat penggunaan ganja.
II. PENYALAHGUNAAN NAPZA
                Di dalam masyarakat NAPZA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golongan besar :
                a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
                b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
                c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak
murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik (methadon)  mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada operasi, penderita cancer,reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi, pupil mata mengecil, rasa mengantuk, bicara pelo, paranoid, euforia berlebihan, hingga bisa menimbulkan gangguan psikotik.
2. Kokain : Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut,nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
                Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah hingga gangguan psikotik
3. KANABIS : Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
                Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
                Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
                Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan, halusinasi, waktu terasa lamban ( 10 menit terasa 1 jam ) dan memicu gangguan psikotik.
4. AMPHETAMINE : Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
                Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine :
                a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
    Nama jalanan : Inex, xtc.
    Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice, nama jalanan : SHABU, SS, ice.
                    Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium        
         foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan
         menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).


Diposting oleh Unknown di 21.06 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (6)
    • ▼  Mei (4)
      • FUNGSI KELUARGA
      • FREE SEX
      • USIA PERKAWINAN
      • https://docs.google.com/presentation/d/1pjtBTP8adn...
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.