Jumat, 20 Februari 2015

SOSIALISASI NARKOBA MENURUT KESEHATAN



PENDAHULUAN

Gangguan jiwa secara garis besar terbagi dalam 2 (dua)
bagian :
1. Gangguan Psikotik, yaitu gangguan jiwa yang disertai dengan gejala-gejala :
                - Adanya waham
                - Bicara kacau
                - Halusinasi
2. Gangguan Nonpsikotik (Neurotik)
                - Gangguan tidur
                - Anxietas (gangguan cemas)
               - Gangguan stress
                - Depresi
                - Gangguan prilaku
Para pengguna napza baik itu yang sudah terjadi
penyalahgunaan bahkan sampai ketergantungan akan
mengalami gangguan jiwa yang diawali oleh gangguan tipe
nonpsikotik sampai gangguan psikotik karena napza
mempengaruhi susunan saraf pusat manusia terutama
otak.     
                Para pengguna napza yang telah mengalami gangguan psikotik dirawat di Rumah sakit Jiwa.
Para pengguna napza yang telah mengalami ketergantungan yang nonpsikotik dirawat di tempat Rehabilitasi narkoba.
Setelah pasien ini mengalami pengobatan dan kesembuhan diupayakan proses rehabilitasi ketempat asalnya (keluarga dan masyarakat  asalnya), dimana dukungan keluarga dan masyarakat ini sangat diperlukan untuk kesembuhan pasien agar tidak mengulanginya lagi.
NAPZA( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya)
     adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik.
     Narkotika : Menurut UU R.I. No. 22/1997 tentang Narkotika: adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
     Golongan I
     Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
     Tidak untuk terapi
     Ketergantungan kuat
     Contoh : Heroin, Kokain dan Ganja
     Golongan II
     Pilihan Terakhir untuk terapi
     Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I
     Contoh : Morfin, Petidin.
     Golongan III
     Sering untuk therapy
     Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein
     Psikotropika : menurut  UU.RI. No.5/1997
  Psikotropika : adalah  zat  atau obat,  baik  alamiah         
   maupun  sintetis  bukan narkotika, yang  berkhasiat 
   psikoaktif  melalui  pengaruh selektif pada susunan 
   saraf  pusat  yang  menyebabkan  perubahan khas 
   pada  aktivitas  mental  dan  perilaku.  Psikotropika   
   dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
     Golongan I
     Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan
     Tidak untuk Terapi
     Ketergantungan kuat
     Contoh : Ecstasy, MDMA, LSD.
      Golongan II
     Bisa Untuk therapi, tetapi pilihan terakhir
     Ketergantungan tinggi tetapi kurang dari gol I
     Contoh : Amfetamin, metil fenidat (Ritalin), metakualon.
Golongan III
     Sering untuk terapi
     Ketergantungan sedang
     Contoh : Fenobarbital, flunitrazepam.
Golongan IV
     Untuk terapi
     Ketergantungan ringan
     Contoh : Diazepam, klobazam, bromazepam.
     Zat Adiktif lainnya: bahan atau zat yang
     Mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia diluar narkotika
     dan psikotropika diantaranya :
     1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
                b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
                c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca,Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Nikotin
                Pemakaian tembakau atau nikotin masih kontroversi didalam masyarakat, dimana sebagian menganggap bagian dari napza dan sebagian lagi tidak, karena dianggap tidak merusak susunan saraf pusat.
                Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen.
                Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ) dan LSD.
                Di Aceh, ganja termasuk napza yang sering disalahgunakan, selain karena tumbuhnya subur juga kandungan kanabisnya yang sangat tinggi. Hampir diatas 50% pasien di Rumah sakit jiwa Aceh punya riwayat penggunaan ganja.
II. PENYALAHGUNAAN NAPZA
                Di dalam masyarakat NAPZA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golongan besar :
                a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
                b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
                c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak
murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik (methadon)  mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada operasi, penderita cancer,reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi, pupil mata mengecil, rasa mengantuk, bicara pelo, paranoid, euforia berlebihan, hingga bisa menimbulkan gangguan psikotik.
2. Kokain : Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut,nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
                Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah hingga gangguan psikotik
3. KANABIS : Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
                Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
                Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
                Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan, halusinasi, waktu terasa lamban ( 10 menit terasa 1 jam ) dan memicu gangguan psikotik.
4. AMPHETAMINE : Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
                Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine :
                a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
    Nama jalanan : Inex, xtc.
    Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice, nama jalanan : SHABU, SS, ice.
                    Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium        
         foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan
         menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar